Cyberbullying adalah perilaku yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok yang menyalahgunakan penggunaan internet yang bertujuan untuk melecehkan, mengancam, mengejek, atau bahkan mempermalukan individu atau kelompok lain yang menjadi target/sasaran mereka.
Fenomena yang terjadi di dunia maya seperti pada platform media sosial menunjukkan ada beberapa bentuk cyberbullying di tengah masyarakat indonesia yaitu diantaranya : Flaming (contoh : orang yang berdebat dan berkata kasar di kolom komentar), trickery (contoh : membujuk seseorang dengan tipu daya di kolom chat agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut, Harassment (contoh : mengejek seseorang dengan menyertakan pesan buruk di timeline sosial media), Denigration (contoh : adanya akun-akun gossip) dan terakhir yaitu Impresonation (contoh : akun palsu sosial media yang berisi gambar buruk) (Willard, 2007).
Pelaku cyberbullying memberikan dampak yang tidak main-main kepada para korbannya. Luka yang tidak langsung terlihat layaknya kekerasan atau perundungan biasa, dapat mempengaruhi kesehatan mental, memicu tindakan melukai diri sendiri hingga percobaan bunuh diri bagi para korban.
Media sosial sebagai sarana cyberbullying
Perkembangan teknologi yang meningkat begitu pesat, memudahkan masyarakat dalam mengakses media sosial. Dengan berkembangnya media sosial, menjadi sarana untuk berbagi sebuah kenangan berupa foto ataupun video yang dapat diunggah menjadi sebuah postingan serta dapat dengan mudah mengakses informasi berita baru dan juga dapat dengan bebas untuk memberikan komentar ataupun pendapat akan suatu postingan atau pemberitaan. Hal ini dapat dilakukan oleh siapa saja, Baik teman dekat maupun orang lain secara virtual. Namun sayangnya, banyak masyarakat yang hidup di dunia maya dan menyalahgunakan media sosial untuk hal yang tidak-tidak. Pada era ini, bertambahnya media sosial membuat tindakan cyberbullying bisa dilakukan lebih luas lagi, misalnya melalui Instagram, Twitter, Line, dan aplikasi-aplikasi lainnya. Ditambah lagi Cyberbullying adalah hal yang mudah dilakukan bagi para pelaku karena mereka tidak perlu berhadapan langsung dengan para korban yang menjadi targetnya. Dan Korbannyapun rata-rata tidak melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib, sehingga para orang tua juga tidak mengetahui apabila anaknya sedang mengalami pembulian dalam dunia maya sehingga menjadikan kejahatan cyberbullying terus berlanjut.
Hasil riset Polling Indonesia dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dilakukan pada tanggal 9 Maret – 14 April 2019 dengan 5900 responden di seluruh Indonesia menyatakan bahwa ada sekitar 49% warga di Indonesia yang menjadi sasaran bullying di media sosial). Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga mencatat dalam waktu 9 tahun, dari 2011-2019, ada 37.381 pengadu bullying, dan untuk ranah pendidikan maupun sosial media mencapai 2473 laporan dan trennya terus meningkat sampai saat ini (KPAI, 2020). Para penelitian menunjukkan bahwa cyberbullying mampu membuat penurunan pada akademik, interaksi sosial, kesehatan mental yang memicu perasaan malu dan terhina, dapat meningkatkan depresi serta tindakan penolakan oleh teman sebaya bagi anak. Maka dari itu dibutuhkan kajian untuk menangani permasalahan Cyberbullying di era digital ini.
Mengapa seseorang melakukan cyberbullying?
Dilihat dari perspektif psikologis, para pelaku cyberbullying bisa saja merupakan korban dari cyberbullying. Mereka tidak terima atas ketidakadilan yang mereka alami sebelumnya sehingga cyberbullying ini menjadi jalan bagi mereka untuk membalas dendam. Hal lain yang bisa memicu mereka melakukan cyberbullying adalah rasa iri atau kecemburuan sosial terhadap seseorang. Selain itu, para pelaku cyberbullying ini bisa saja dilatarbelakangi oleh rasa bosan bahkan hanya untuk menambah drama dalam hidup dan memuaskan diri dengan melihat kerugian yang dialami oleh orang lain. Kebanyakan kasus cyberbullying di indonesia terjadi dalam bentuk verbal, misalnya rumor, ejekan, bahkan perentasan akun atau ancaman fisik dengan menyebar foto-foto atau video korban yang tidak pantas. Edukasi yang kurang tentang apa itu cyberbullying dan dampak yang terjadi, membuat mereka menyalahartikan makna cyberbullying dan tetap melakukannya.

