PROGRAM STUDI MAGISTER PSIKOLOGI

Program Studi Magister Psikologi Universitas Medan Area mulai diselenggarakan pada tahun akademik 2007/2008 dengan ijin penyelenggaraan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional nomor: 1794/D/T/2007 tertanggal 13 Juli 2007. Atas dasar adanya agreement antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dengan Himpunan Psikologi Indonesia, maka dibuat Memorandum of Understanding yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Medan Area dan Ketua HIMPSI. MoU tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan visitasi oleh HIMPSI untuk menilai kelengkapan dan kelayakan penyelenggaraan program studi magister psikologi. Pada visitasi pertama ini Program Studi Magister Psikologi Universitas Medan Area digolongkan dalam kategori A.

Sebagaimana standar mutu akademis yang ditetapkan oleh Dirjen DIKTI bahwa penyelenggaraan Program Studi harus secara terus menerus dievaluasi kualitasnya, maka Program Studi Magister Psikologi Universitas Medan Area juga telah melakukannya. Setelah berdiri pada tahun 2007, Program Magister ini dievaluasi dan mendapatkan perpanjangan ijin pada tanggal 23 Juli 2009 melalui Surat Keputusan Dirjen DIKTI nomor: 2950/D/T/K-I/2009. Kemudian pada bulan Juli 2020 Program Studi Magister Psikologi Universitas Medan Area mendapatkan perpanjangan izin pada tanggal 11 Juli 2020 melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti nomor: 2486/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/M/IV/2021 dengan nilai akreditasi “B”.

VISI
Universitas Medan Area mempunyai visi pada tahun 2035 menjadi Universitas yang unggul bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghasilkan lulusan inovatif, profesional, dan berkepribadian.
MISI
  1. Menyelenggarakan pendidikan berbasis teknologi dan informasi dengan menerapkan pengetahuan terkini, keterampilan dan nilai-nilai kepribadian.
  2. Mengembangkan, menciptakan dan/atau menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat berdasarkan penelitian dan pengkajian pada tingkat Nasional dan Internasional.
  3. Mengembangkan keterampilan berwirausaha yang profesional.
  4. Melaksanakan kerjasama dan pengabdian kepada masyarakat.