Psikolog klinis merupakan ilmuwan atau praktisi psikologi yang memfokuskan studi terhadap gangguan mental dan penyakit psikologis, melakukan terapi, serta membuat treatment plan untuk klien. Psikolog klinis juga memiliki berbagai macam spesialisasi atau fokus, diantaranya:
- Perawatan terhadap pasien penyalahgunaan zat.
- Kesehatan mental anak.
- Kesehatan mental dewasa.
- Kesehatan mental lansia.
Psikolog klinis biasanya akan kita jumpai di rumah sakit, klinik kesehatan atau biro-biro psikologi.
Siapa yang dapat disebut Psikolog Klinis?
Psikolog Klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat. Kualifikasi pendidikan Psikolog Klinis paling rendah adalah lulusan pendidikan program profesi psikologi klinis yaitu Sarjana (S1) Psikologi yang telah mengikuti pendidikan profesi psikologi dan telah dikukuhkan sebagai Psikolog Klinis oleh organisasi profesi, atau Magister (S2) Profesi Psikologi.
Apa itu Psikologi Klinis?
Psikologi Klinis adalah bidang ilmu psikologi yang bertujuan memahami, mencegah, dan mengurangi ketidakmampuan, gangguan dan ketidaknyamanan yang menimbulkan masalah psikologis dalam penyesuaian dan perkembangan pribadi manusia.
Apa yang dimaksud Pelayanan Psikologi Klinis?
Pelayanan Psikologi Klinis adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik psikologi klinis untuk menolong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis.
Masalah apa saja yang dapat ditangani?
Beberapa masalah yang dapat ditangani oleh Psikolog Klinis yaitu kecemasan berlebihan, depresi, trauma psikologis, pikiran/perilaku yang menyakiti diri sendiri atau orang lain, perilaku kecanduan, masalah citra tubuh, gangguan makan, gangguan tidur, autis, ADHD, kesulitan belajar, masalah perilaku lainnya yang menganggu pengembangan diri.
Apa saja wewenang https://mpsi.uma.ac.idPsikolog Klinis?
Menurut Permenkes No. 45 Tahun 2017, wewenang Psikolog Klinis adalah :
- pelaksanaan asesmen psikologi klinis;
- penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis;
- penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis;
- melakukan rujukan; dan
- pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi
Penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis dapat dilaksanakan kepada individu, kelompok, komunitas maupun untuk kepentingan hukum sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan psikologis yang terjadi, dalam bentuk psikoedukasi, konseling, psikoterapi, dan rekomendasi intervensi.

